Breaking

LightBlog

Saturday, April 19, 2025

Jepang Menawarkan 148 Ribu Lapangan Kerja untuk WNI, Ini Dia Persyaratannya!

Pemerintah Jepang menawarkan sebanyak 148 ribu posisi pekerjaan bagi warga Indonesia. Menurut Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, masyarakat di Jakarta memiliki kesempatan untuk mengirim tenagakerjanya ke negeri Sakura itu.

"Jepang telah menawarkan alokasi yang cukup signifikan bagi Indonesia, sekitar 148.000 kuota. Jika pemerintah Jakarta dapat memanfaatkannya dengan jumlah 10.000 orang, maka kita perlu melakukan persiapan dari sekarang," ujarnya setelah meresmikan kegiatan 'Job Fair Jakarta Goes to Campus Universitas Trisakti' di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (15/4).

Rano menyebutkan bahwa agar bisa masuk ke dalam dunia kerja global, para pelamar harus mahir dalam beberapa keterampilan seperti misalnya bahasa asing. Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta sedang berusaha menghimpun tenaga kerja dengan spesifikasi kompetensi yang diminta serta mendelegasikannya kepada tempat-tempat bekerja di mana ada kekurangan personel tersebut.

"Kita melakukan inventarisasi untuk program tahun depan dan kita dapat mendelegasikan kandidat pekerja lepas yang berhasil, artinya bekerja tidak hanya terbatas di Jakarta tetapi kita juga bisa menyediakan lapangan kerja di luar negeri," jelas Rano.

Peluang Kerja di Jepang

Menurut data dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Perlindungan Masyarakat Jepang (2024), negeri tersebut sedang menghadapi defisit pekerja yang signifikan. Diperkirakan bahwa pada tahun 2040, Jepang akan memerlukan kira-kira 11 juta tenaga kerja guna menjaga laju perkembangan ekonominya.

Keadaan tersebut memungkinkan Jepang untuk membuka peluang besar bagi tenaga kerja asing, termasuk mereka yang berasal dari Indonesia. Terdapat dua program kerja resmi di Jepang, yaitu:

Pekerja Terampil Tertentu (TTW) / Tokutei Ginou

Pada bulan April tahun 2019, pihak berwenang Jepang memperkenalkan proyek SSW guna menyelesaikan masalah kurangnya tenaga kerja dalam 14 bidang industri. Proyek ini menciptakan kesetaraan antara hak-hak serta tanggung jawab para peserta dengan mereka yang bekerja asli di negara tersebut.

Program Pelatihan Magang Teknis (TITP) atau Program Magang

TITP adalah program kolaborasi formal di antara pemerintah Indonesia dan Jepang. Rencana tersebut bertujuan berlangsung sekitar 3 sampai 5 tahun dengan mengutamakan pembentukan keahlian teknikal serta pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan Utama untuk Bekerja di Jepang:

Berikut adalah ketentuan untuk bekerja di Jepang sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Imigrasi Jepang:

Visa Kerja:

  • Harus mempunyai visa kerja yang tepat
  • Bisa jadi visa SSW ataupun visa Magang.

Kemampuan Bahasa

  • Setelah lulus ujian dasar bahasa Jepang yang diselenggarakan oleh Japan Foundation (JFT-Basic) atau Tes Kemampuan Bahasa Jepang Tingkat Dasar (JLPT) tingkat N4.

Kualifikasi Pendidikan

  • Minimal lulusan SMA/SMK/sederajat
  • Ijazah harus dilegalisir

Persyaratan Usia

  • Program SSW: 18-35 tahun
  • Program Magang: 18-27 tahun

Kesehatan

  • Hasil pemeriksaan kesehatan lengkap
  • Bebas penyakit menular
  • Keadaan jasmani dan rohani yang prima

No comments:

Post a Comment

LightBlog